KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol (Minhol) tidak sesuai izinnya pada Kamis (4/1) kemarin.
Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser, Sabtu (6/1).
Menurutnya, mereka ini sudah mengantongi izin restoran dan izin bar.
Namun, mereka menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang tidak memiliki izin.
Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya.
Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran.
“Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan," ujarnya.
Ia memastikan bahwa penyegelan yang dilakukan ini merupakan penyegelan sementara sampai pemilik usaha itu mengajukan surat permohonan buka segel.
"Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol," tegasnya.
Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar