Sabtu, 20 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus rekayasa jual beli emas oleh Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan oknum PT Antam yang diduga terlibat merekayasa proses jual beli tersebut.

"Tersangka bekerja sama sama internal PT Antam. Ada permufakatan jahat dengan menggunakan surat-surat palsu," ujarnya, Jumat (19/1).

Ia menyebut saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan dari oknum PT Antam tersebut. 

Ketut memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menentukan status penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD yang menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Rekayasa dilakukan dengan cara Butik Surabaya 1 menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam. Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

Selanjutnya, para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi. 

Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.

Akibat kasus tersebut, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun. 

Atas perbuatannya Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive