Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pengusaha properti di Surabaya atau Crazy Rich Surabaya Budi Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan.
Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menyebut surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Kuntadi mengungkap Budi tidak sendirian dalam melakukan hal ini.
Kuntadi mengatakan Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.
Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas.
Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.
"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar.
Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun," ungkapnya.
Budi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
0 komentar:
Posting Komentar