Bone - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar.
"Kami telah menetapkan empat orang laki-laki sebagai tersangka dalam pembangunan irigasi Waru-waru. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Januari," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad, Jumat (19/1/2024).
Keempat tersangka masing-masing berinisial HM selaku Direktur PT JASB selaku Penyedia Jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan.
Kemudian AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan AA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Khairil mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa saksi, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga ditemukan bukti yang cukup.
Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel.
Tersangka OOA dalam kasus ini meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.
"Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan," bebernya.
Khairil melanjutkan, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak.
Padahal AA mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.
Atas hal tersebut, BPK RI kemudian melakukan perhitungan kerugian negara.
Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar RP 3 miliar.
"Dalam hasil perhitungan kerugian negara BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197. Tersangka belum dilakukan penahanan, saat ini masih dilakukan pemberkasan," terangnya.
Khairil menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Para tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka diancam 20 tahun penjara. Selain itu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara ini. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bone tengah mengusut dugaan korupsi pada pembangunan jaringan DI Waru-waru. Sebanyak 20 saksi sudah diperiksa.
"Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan DI Waru-waru Kabupaten Bone tahun anggaran 2020 saat ini sudah tahap penyidikan. Adapun saksi yang telah diperiksa sekitar 20 orang," ujar Andi Hairil, Jumat (8/9).
Hairil mengatakan, 20 saksi yang diperiksa baik dari pihak penyedia jasa maupun dinas terkait. Pihaknya belum merinci terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi DI Waru-waru.
"Nantilah teknisnya. Saat ini sementara proses perhitungan kerugian negara," sebutnya.
0 komentar:
Posting Komentar