Selasa, 23 Januari 2024


Sorong - KABARPROGRESIF.COM Agustina Antoh, oknum kepala Desa Kasih, Distrik Maria, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditahan Kejaksaan Negeri Sorong atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2021. 

Penahanan terhadap Agustina Antoh dilakukan setelah penyidik Tipikor Polres Sorong melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sorong," jelas Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia di Sorong, Selasa (23/1/2024). 

Haris menambahkan, tersangka Agustina Antoh ditahan selama 20 hari berdasarkan SPRINT-9/R.2.11/Ft.1/01/2024. 

Selain tersangka, barang bukti berupa 119 dokumen terkait Tindak Pidana Korupsi juga dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Sorong. 

"Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman huluman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya. 

Haris mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen APBK Kampung Kasih, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. 

"Sebagian dari ADD digunakan untuk membangun dan merenovasi beberapa unit rumah milik masyarakat dan pembangunan jalan lingkungan Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Sementara sebagian anggaran dari kegiatan lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka," bebernya. 

Ia pun menyebut modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah tidak menggunakan ADD tersebut sesuai dengan yang sudah dijelaskan di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). 

Sehingga diduga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Ia membeberkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.127.199.300 atau Rp 1,1 miliar lebih. 

"Keuangan desa sejatinya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat kampung itu sendiri. Penyalahgunaan dana kampung sama saja menciderai cita-cita kesejahateraan yang didambakan masyarakat kampung," tegasnya. 

Haris mengaku pihaknya akan secepatnya mempersiapkan berkas untuk proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Manokwari untuk diadili. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive