Makassar - KABARPROGRESIF.COM Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Industri pengelolaan sampah pemerintah Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, satu tersangka ini merupakan pemilik lahan Industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebasakan," kata Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Andi Alamsyah menuturkan, ditetapkannya Abdul Rahim sebagai tersangka usai pihaknya mengembangkan penyidikan sebelumnya, di mana Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka.
"Sampai saat ini lahan tersebut tidak dapat dibalik nama atas nama pemerintah Kota Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka," ujarnya.
Adapun keempat tersangka yang lebih dulu ditahan yakni Sabri selaku Kabag Tata Pemerintahan saat itu selaku PPTK, Muh Yarman selaku Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa selaku Lurah Tamalanrea Jaya saat itu dan Abdullah Syukur Dasman penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
Sejak awal, kata Alamsyah, tersangka Abdul Rahim yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp 45.718.800.000 (Rp 45 miliar)," jelas Alamsyah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim langsung ditahan guna kepentingan penyidikan.
Ia ditahan di Lapas Klas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahim disangkakan melanggar dugaan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas dia.
0 komentar:
Posting Komentar