Pangkal Pinang - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa dan Asintel Kejati Babel Fadil Regan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang, Senin (29/1).
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa dengan, metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB di dua divisi PT Timah Tbk yakni pengadaan dan produksi dalam rangka penuntasan penyidikan serta masih membutuhkan beberapa data.
“Kita turun untuk mencari data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka penuntasan penyidikan perkara korupsi CSD dan washing plant,” kata Fadil Regan di Kejati Babel, Senin (29/1).
Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Babel melakukan penyitaan terhadap beberapa berkas atau dokumen penting sebanyak sekitar dua kontainer berukuran sedang. Penggeledahan pun berjalan lancar.
“Untuk tersangka tambahan kita lihat nanti, bisa saja itu berkembang, nanti kan di pengadilan terbuka untuk umum,” tukas Regan.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan titpikor sebesar Rp29,2 miliar tersebut, penyidik Kejati Babel telah menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Proyek WP-CSD, Dr Ichwan Azwardi Lubis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar