Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Januari 2024

Kemensos Bantah T Pernah Terima Uang dari Perusahaan Jerman


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kementerian Sosial (Kemensos) membantah menerima suap dari perusahaan teknologi informasi global asal Jerman, SAP.

"Kami tidak pernah menerima sepeser uang pun dari SAP," kata Kepala Pusdatin Kemensos RI Agus Zainal Arifin di kantornya, Selasa (16/1).

Agus menyebut selama ini Kemensos tidak pernah menggunakan SAP. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan secara berkala.

"Kami juga tidak merasa menggunakan SAP. Sampai saat ini kami cek di dalam barang milik negara, lis BUMN yang kita punya pun, tadi juga satu jam lalu saya cek ulang, tidak ditemukan SAP tersebut," ujarnya.

Agus mengaku tak bisa mengecek terkait penggunaan SAP di Kemensos pada periode sebelumnya karena banyak pegawai yang sudah pensiun, meninggal hingga tidak diketahui tempat tinggalnya.

"Kami kesulitan karena pajabat-pejabat yang berada dalam list tersebut kalau kita lacak ada yang di tempat lain sebagian ada yang sudah pensiun dan meninggal dunia mungkin," kata Agus.

Staf Khusus Menteri Sosial Suhadi Lili mengatakan dugaan suap tersebut merupakan ranah hukum. 

Menurutnya, para pejabat yang saat ini bekerja di Kemensos tak bersentuhan langsung dengan masalah tersebut. 

Sebab, mereka baru bertugas mulai 2021.

"Kami tentunya juga tidak akan menghalangi kalau memang ada mekanisme hukum yang berlangsung. Jadi kami mau menegaskan bahwa ya kerja kami cukup terisolir dari urusan yang disebutkan sebagai skandal suap tersebut," tegas Suhadi.

Ia menjelaskan kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait pengadaan sistem mengharuskan semua sistem dibangun oleh tim internal (in-house) sejak 2021.

Karena itu, kata dia, pekerjaan pembenahan data DTKS dan bansos serta sistem aplikasi yang mendukungnya (SIKS-NG) tidak ada yang membeli atau outsourcing ke pihak eksternal. 

Sementara anggaran yang digunakan adalah anggaran rutin.

Berdasarkan dokumen putusan pengadilan AS dalam situs resmi mereka, SAP diminta membayar denda US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun usai terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan.

Untuk Indonesia, penyuapan itu terjadi antara 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia. 

Suap itu diberikan demi mendapatkan keuntungan bisnis sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan kementerian, lembaga, dan instrumen lain, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Sosial.

Selain KKP, Kementerian Kehakiman AS juga menyebut pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) terlibat dalam kasus suap tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar