Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 15 Januari 2024

KPK Benarkan Pelaku Pungli di Rutan Kembalikan Uang Senilai Rp 270 Juta


Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima pengembalian uang dari orang-orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (Rutan) KPK sebesar Rp 270.000.000. 

Akan tetapi, KPK menyatakan akan tetap menyelidiki skandal pungli itu sampai tuntas. 

"Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang diterima," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/1).

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan berapa orang yang telah mengembalikan uang diduga hasil pungli itu. 

Ali mengatakan, sampai saat ini KPK sudah memeriksa 190 orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan pungli di rutan. 

Dia juga menjanjikan kasus itu diusut secara pidana. 

"Kemarin kan disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) juga ada 190 orang yang sudah diperiksa, sebagai yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Ali. 

"Artinya ini kami ingin tuntaskan," sambung Ali. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari. "93 orang yang akan naik sidang etik," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). 

Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023. 

Menurut Albertina, jumlah uang dari hasil pungli itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar. 

Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. 

Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. 

"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut. 

Sedangkan menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pungli itu diduga sudah dimulai sejak 2018. 

Dugaan Pungli di Rutan Pungli itu terjadi diduga terkait permintaan dari keluarga tahanan buat menyelundupkan uang dan alat komunikasi dan makanan kepada tersangka yang tengah ditahan, serta buat menyuap supaya para tahanan tidak dikenakan tugas piket membersihkan kamar mandi. 

Ghufron mengatakan, kesulitan yang dihadapi dalam proses penyelidikan adalah sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli itu ada yang sudah tidak bekerja di KPK. 

Dia mengatakan, lambannya proses penyelidikan akibat mereka ingin mengusut perkara suap itu dengan lengkap dan adil sesuai peran masing-masing tersangka.  

0 komentar:

Posting Komentar