Selasa, 23 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Estiono menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Menurut mereka, dalil-dalil dalam permohonan Praperadilan Eddy Hiariej dkk tidak benar dan keliru.

"Oleh karena itu, selanjutnya termohon [KPK] memohon kepada hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengadili putusan pengadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut," ujar Biro Hukum KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon," sambungnya.

Biro Hukum KPK menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka sudah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Untuk itu, mereka meminta hakim tunggal Estiono menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.

"Menyatakan penyidikan atas nama Edward Omar Sharif Hiariej adalah sah menurut hukum. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," ucap Biro Hukum KPK.

"Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan dan larangan bepergian ke luar negeri dalam diri pemohon adalah sah," tambahnya.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. 

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK, dan juga mengajukan Praperadilan.

Dalam permohonan Praperadilannya, Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidah sah, sehingga status tersangka batal demi hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive