Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menggali keterangan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu.
Apalagi dua orang dekat Bupati Sidoarjo sempat diangkut KPK ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku dua orang dekat Bupati Sidoarjo yang ditangkap ialah Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo dan Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Keduanya memang sudah dipulangkan karena belum ada bukti melakukan dugaan korupsi.
Tapi KPK tak menutup kemungkinan menjerat keduanya kalau di kemudian hari ada bukti korupsi.
"Kami lalu filter pelakunya atau bukan, kalau bukan kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing dengan catatan kalau kemudian harus ada data dan keterangan ternyata mereka turut serta tentu akan dilakukan pengembangan kepada pihak tersebut," ujar Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024).
Tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu.
Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati. Sehingga KPK bakal memanggil Gus Muhdlor.
"Setelah tidak temukan yang bersangkutan pada hari H penangkapan tentu kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Ghufron.
Ghufron memberi sinyal bahwa kasus ini berpeluang menjerat tersangka berikutnya. Ghufron menjamin KPK bakal menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Ini adalah pintu masuk dalam selidiki perkara lain termasuk pihak-pihaknya," ujar Ghufron.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW.
SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo).
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan anak SW.
Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja.
Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021.
KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar