Selasa, 23 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK menegaskan penetapan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah sah secara hukum. 

KPK mengungkapkan penetapan tersangka itu pun telah diputus kolektif kolegial oleh empat pimpinan.

Diketahui, pihak Eddy Hiariej dalam gugatan praperadilannya menilai status tersangka dari KPK tidak sah. 

Pasalnya, penetapan tersangka itu diputus saat pimpinan KPK hanya terdiri atas empat orang, yang saat itu Firli Bahuri telah berstatus tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.

"Keterkaitan itu dipandang hanya 4 orang sehingga tidak memenuhi kolektif kolegial itu permohonan dari pemohon, tapi pemaknaannya tidak seperti itu," kata Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Murwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Iskandar mengatakan prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK tidak harus dilihat dari jumlah. 

Dia mengatakan keempat pimpinan KPK yang mengikuti forum gelar perkara telah sepakat memutuskan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

"Bahwa dalam perkara secara bulan bahwa yang dijadikan dasar itu pimpinan KPK walaupun empat orang itu tetap kolektif kolegial. Akhirnya yang terpenting bahwa itu disetujui secara forum. Forum itu artinya lebih dari empat orang," ujar Iskandar.

"Sehingga kemudian tiga atau empat orang itu masih kolektif kolegial tidak harus lima (pimpinan KPK)," imbuhnya.

Iskandar menambahkan, saat itu KPK juga harus cepat dalam menetapkan status hukum dari Eddy Hiariej. 

Dia mengatakan akan terlalu lama jika harus menunggu sosok pengganti Firli sebagai pimpinan KPK yang baru.

"Kalau dipaksakan lima tentu akan sangat bertentangan dengan upaya cepat dalam mengambil keputusan di KPK. Hal-hal yang sebelum diangkatnya pengganti Pak Firli nanti dianggap tidak sah, nanti KPK berhenti dong nggak bisa gerak," ujar Iskandar.

Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Eddy Hiariej hari ini, KPK meminta hakim menolak praperadilan tersebut. 

KPK menilai dalil permohonan praperadilan Eddy Hiariej keliru.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive