Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Dua tersangka itu berasal dari Kemenhub dan BPK.
"Satu Kemenhub dan satu BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Ali tidak memerinci identitas kedua tersangka baru tersebut. Namun, berdasarkan informasi, dua tersangka baru itu bernama Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK dan ASN Kemenhub bernama Yofi Okatrisza.
KPK mengatakan nilai nominal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tak hanya Rp 2,8 miliar seperti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan 12 tersangka kasus tersebut. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
0 komentar:
Posting Komentar