Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 Januari 2024

KPU Sebut Jadwal Pilkada Serentak 2024 Masih Bisa Berubah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal Pilkada serentak 2024 yang direncanakan digelar pada 27 November masih bisa berubah jika terjadi revisi UU Pilkada.

"Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana UU. KPU saat ini masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut dikatakan Pilkada serentak akan digelar November 2024.

"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024. Ketentuan ini masih berlaku kan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut jadwal pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

0 komentar:

Posting Komentar