Jakarta - KABARPROGEESIF.COM Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan stempel pemilu tak boleh diperjualbelikan.
Saat ini banyak yang menjual stampel tersebut di situs jual-beli online.
"Ya enggak boleh, yang membuat kan KPU," ujar Hasyim saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1).
Hasyim mengatakan produksi stempel yang digunakan untuk pemilu diproduksi oleh KPU. Ia tak menjawab tegas apakah bakal menindak para penjual stempel tersebut.
"Ya intinya kan proses produksi atau pengadaan stempel-stempel yang digunakan untuk kegiatan kepemiluan diproduksi oleh KPU. Kalau yang seperti ini kan yang memproduksi KPU Kabupaten," jawab Hasyim.
Berdasarkan penelusuran terdapat sejumlah toko di berbagai situs jual-beli online yang menjual produk dengan nama stempel Pemilu, stempel TPS, hingga stempel surat suara. Harga stempel-stempel tersebut bervariasi.
0 komentar:
Posting Komentar