Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK menahan Eddy yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Gugatan telah mendaftarkan gugatan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana register Nomoer 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Praperadilan itu diajukan karena tersangka pemberi suap, Helmut Hermawan, telah ditahan lebih dari 20 hari.
Boyamin mengatakan KPK juga memperpanjang penahanan Helmut Hermawan.
"Gugatan Praperadilan ini dalam rangka 'memaksa' KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap Tersangka Eddy Hiariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," ujar Boyamin Saiman.
"Apa kata dunia terhadap KPK, masa pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" sambung Boyamin Saiman.
Boyamin merujuk Pasal 5, 6, 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan ancaman hukuman pejabat yang diduga menerima suap maksimal 20 tahun, sedangkan pemberi suap maksimal 5 tahun.
"Sehingga dari ancaman hukuman semestinya titik berat pada oknum pejabat penerima suap sehingga semestinya jika pemberi ditahan maka penerima semestinya dilakukan penahanan," kata Boyamin.
Saat ini, Eddy sedang melakukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya di PN Jaksel. Boyamin mengatakan KPK bisa menahan Eddy meski ada gugatan dari Eddy.
"Namun KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap Eddy dikarenakan gugatan yang diajukan Eddy belum diputus oleh PN Jaksel," ucap Boyamin.
0 komentar:
Posting Komentar