Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menyebut Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen.
"Arahan Pak Presiden dalam rapat pagi tadi, penerapan kenaikan pajak hiburan ditunda. Sambil menunggu proses yudicial review di Mahkamah Konstitusi," katanya usai membuka acara pelatihan di Surabaya, Jumat (19/1/2024).
Dia meminta pelaku usaha tidak khawatir karena pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil dan para pengusaha agar tidak akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam rapat itu, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak hiburan.
"Justru Pak Presiden meminta pemerintah daerah memberikan insentif terhadap pajak hiburan, sehingga tidak membebani para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM pariwisata dan masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan itu menyebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pelaku usaha yang keberatan dengan kebijakan tarif pajak hiburan di UU HKPD telah mengajukan uji materi ke MK.
Pengajunya adalah Ketua Umum Perhimpunan Husada Tirta Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) Margaretha Maria serta Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi.
Berkas pengajuan gugatan itu diterima Jumat (5/1/2024) dengan nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024.
Pemohon merasa dirugikan dan terbebani oleh kebijakan itu karena wajib membayar PBJT berkategori seni dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 40-75 persen.
0 komentar:
Posting Komentar