Sabtu, 20 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 63,1 kilogram dan 11,34 gram ganja kering yang merupakan sisa dari barang bukti penggagalan penyelundupan di wilayah Aceh dan Kalimantan Barat.

Iwan menegaskan jika komitmen TNI khususnya TNI AD dalam memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba. Iwan menyampaikan pihaknya telah berhasil menggagalkan sebanyak 97 kilogram narkoba jenis sabu dalam sembilan kasus upaya penyelundupan narkoba melalui wilayah perbatasan RI-Malaysia.

“Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 97 kilogram sabu, sebagian sudah kita musnahkan bersama aparat terkait di wilayah Kalimantan Barat, sisanya ada 15,9 kilogram yang saat ini digelar di BNN untuk dimusnahkan hari ini. Ini merupakan Komitmen kami sebagai aparat TNI untuk serius memerangi penyelundupan dan peredaran narkoba yang masuk dari wilayah perbatasan,“ tegas Pangdam di kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Jumat (19/1).

Pangdam juga mengungkapkan bahwa prajuritnya di lapangan bersinergi dengan seluruh aparat terkait dan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyelundupan narkoba di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. 

Selain bersinergi juga melakukan patroli jalan-jalan tikus yang digunakan para penyelundup untuk memasukan barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.

“Ada dua Satgas TNI penugasan yang menjaga perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia, dengan wilayah perbatasan sepanjang 970 kilometer dengan 55 pos, namun jalan-jalan tikus sangat banyak sekali. Kami bersyukur dalam delapan bulan kami mendapat 97 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi. Yang didatangkan ke BBN ini sebanyak 15,9 kilogram hasil tangkapan tanggal 27 November 2023 dari 9 kali penggagalan dan penangkapan pelaku di lima Kabupaten secara berturut-turut,“ ungkap Iwan.

Para tersangka sejumlah 17 orang dari berbagai kasus penyelundupan juga dihadirkan pada press release yang digelar BNN RI. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive