Ponorogo - KABARPROGRESIF.COM Setelah menyediakan hunian sementara (huntara) bagi korban tanah gerak di Desa Tumpuk dan Desa Bekiring, Pemkab Ponorogo masih memiliki pekerjaan rumah (PR), yakni memberikan solusi mata pencarian untuk 56 kepala keluarga (KK) yang kini menempati petak hutan milik Perum Perhutani dengan lokasi cukup jauh dari kampung halaman asal mereka.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mulai berinisiatif menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar sudi memberikan stimulus berupa bantuan ternak kepada para korban tanah gerak yang sempat hidup di pengungsian berbulan-bulan.
Pun, Pemkab Ponorogo akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim dalam memberikan pekerjaan untuk biaya hidup sehari-hari puluhan KK penghuni Kampung Indah Puncak itu.
‘’Saya yakin Ibu Gubernur, Khofifah Indar Parawansa, akan menyiapkan itu bersama kami,’’ kata Kang Bupati, sapaan Sugiri Sancoko.
Kang Bupati telah meneken memorandum of understanding (MoU) dengan administratur kesatuan pengelolaan hutan (KPH) selaku wakil Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan untuk huntara itu.
Proses pengurusan izin terbilang cepat karena hanya memakan waktu sekitar delapan bulan hingga MOU diteken pada awal Desember 2023.
Dengan begitu Pemkab Ponorogo sebagai pemohon sudah memegang payung hukum untuk mengelola lahan milik Perhutani dengan sejumlah kewajiban sebagai konsekuensinya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga berharap segera muncul solusi terkait mata pencarian warga yang menempati hunian baru.
Sebab, korban tanah gerak itu menempati permukiman dengan jarak cukup jauh dari lokasi penghidupan sebelumnya.
‘’Saya melihat potensi wisata berupa keindahan alam di kawasan huntara. Tinggal memikirkan bagaimana cara memberdayakan warga untuk mengembangkan kekuatan ekonomi itu,’’ terang Khofifah.
Gubernur meminta Pemkab Ponorogo bersama Perhutani untuk mengembangkan desa wisata sesuai topografi wilayah di petak hutan yang sekarang menjadi hunian itu.
Pun, perlu kajian mendalam melalui assessment dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan warga di lokasi tanah gerak sebelumnya.
‘’Apakah tetap harus mengembangkan sektor agro karena mayoritas warga terbiasa menggarap ladang. Lalu perkebunan apa yang cocok, pemkab perlu melakukan kajian,’’ ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar