Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Subdit II Hardabangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, ungkap penipuan dan penggelapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM.
Pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada bulan Maret 2023 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementrian Kumham. Dimana dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.
“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” kata Wadirkrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Wadirkrimum, atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham.
“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp 1,384 milyar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN,” imbuhnya.
Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan mengiming-iminginya.
Tersangka FS dan N memiliki akses yang luas dan kuat di BKN, bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat Pusat maupun Kabupaten atau Kota.
“Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN,” terang dia.
Aksi gelombang kedua ini korban memberikan uang Rp 3,25 milyar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.
“Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban tersangka FS bekerjasama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka,” jelasnya.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka itu tidak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan kembali gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS dan N mengenalkan kepada tersangka M yang diperkenalkan kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementrian Agama.
“Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp 4,1 milyar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama,” paparnya.
Sehingga total Rp7,4 milyar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN.
Empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N. Selanjutnya kepada empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Terhadap tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024. Sehingga menunggu dua tersangka berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar