Pages - Menu

Halaman

Selasa, 30 Januari 2024

Polda Kepri Musnahkan 6,6 Kg Sabu dan 3.616 Ekstasi, 11 Tersangka Diamankan


Batam - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 6,6 kilogram sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Narkoba yang dimusnahkan di dapat dari 7 laporan polisi dengan 11 tersangka dalam periode pengungkapan Januari 2024.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander merincikan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 6,6 kg sabu. 

Sisanya disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

"Dari dari total yang diamankan ada 6,6 kg yang dilakukan pemusnahan. 28 gram untuk pembuktian pengadilan, 276 gram untuk uji laboratorium,"ujarnya.

Dony menerangkan 3.616 butir pil ekstasi juga dilakukan pemusnahan. Sebanyak 8 butir disisihkan untuk pembuktian pengadilan dan 119 untuk uji laboratorium

"Jadi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.616 butir pil ekstasi," ujarnya.

Dony menerangkan dari puluhan kasus yang diungkap pihaknya dan jajaran sebagian sudah mendapat ketetapan dari kejaksaan. 

Sedangkan lainnya masih dalam pengembangan dan proses hukum oleh pihaknya.

"Jadi yang dimusnahkan hari ini adalah yang sudah penetapan seperti yang disebutkan tadi sedangkan sisanya masih berproses dalam pengembangan dan penyimpanan pemberkasan," ujarnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Kepri. 

Sebelum dimusnahkan sabu dan ekstasi itu dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Kepri dengan hasil positif mengandung narkotika.

Dalam kegiatan pemusnahan itu polisi juga menghadirkan 11 orang tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi. Mereka diantaranya berinisial MI, NH, J, H, ES, IK, AM, KFH, MA, E, dan RA.

"Para tersangka ini adalah pelaku yang yang memiliki barang bukti akan dimusnahkan hari ini. Sebanyak 8 orang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dan 3 ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang," ujarnya.

Kapolda Kepri, Irjen pol Yan Fitri Halimansyah dalam keterangannya mengatakan selama Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus narkotika. 

Sebanyak 72 pelaku diamankan dimana satu diantaranya WNA asal Malaysia.

"Selama periode Januari 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran mengungkap 51 kasus. Dengan 72 tersangka kasus. Disita barang bukti 10,4 kg sabu, ekstasi 4.089 butir, Ganja kering 1,2 kg dan happy five 479 butir," kata Irjen Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).

Yan Fitri mengatakan pengungkapan puluhan kasus narkotika itu merupakan joint operation bersama Bea Cukai Batam, BNN dan instansi terkait. 

Ia menyebut Kedepannya upaya pencegahan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersama instansi terkait.

"Barang bukti yang disita ini rata-rata berasal dari luar. Apalagi melihat kondisi geografis kita yang berupa Kepulauan. Untuk mengawasi ruang yang begitu terbukanya itu membutuhkan kerja sama bersama stakeholder ada bea cukai, BNN dan instansi lainnya," ujarnya.

Yan menyebut bahwa peredaran narkoba terutama jenis sabu ini sudah masuk ke seluruh wilayah Kepri di 7 kabupaten kota yang ada. 

Ia berharap kerja sama kepolisian dengan semua stakeholder di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut.

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di 7 kabupaten kota. Saya berharap para kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Untuk para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar