Bandar Lampung - KABARPROGRESIF.COM Polda Lampung menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebanyak 38,19 kilogram sabu diamankan.
Inisial para tersangka adalah AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26), serta MH(30).
Terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama ini berawal dari penangkapan 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024).
"Awalnya anggota dari tim Sea Port Interdiction Polda Lampung menangkap AM yang kedapatan membawa satu bungkus sabu saat berada di dalam bus, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Rabu (31/1/2024).
Helmy menerangkan, dari penangkapan 3 tersangka ini, didapatkan barang bukti 60 bungkus narkoba jenis sabu.
"Pada saat penangkapan AB dan MY, dari dalam mobil mereka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus dan timbangan digital. Dan saat dilakukan penghitungan terhadap barang bukti sabu ini diketahui berjumlah 38,19 kilogram," ungkap dia.
Dari penangkapan ketiganya, petugas terus melakukan pengembangan sehingga tertangkap 5 tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar