Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Januari 2024

Pungli PTSL Ratusan Juta, Oknum Jagabaya di Kulon Progo Ditahan Kejaksaan


Kulon Progo, KABARPROGRESIF.COM Seorang oknum pamong desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terjerat kasus korupsi. 

Pelaku diduga melakukan pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga raup ratusan juta rupiah.

Terduga pelaku itu berinisial MT (32) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Saat ini MT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.

MT diduga melakukan pungutan dalam program PTSL tahun anggaran 2020. 

Modusnya dengan meminta biaya sebesar Rp500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi.

"Pemungutannya Rp 500.000. Total ada 377 bidang tanah, sehingga total uangnya ada Rp 186.500.000," ungkap Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Ari Hani Saputri, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (11/1/2024).

Hani mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pelaku mengaku minta uang sebesar itu untuk memberi honor pengurus kelompok masyarakat. 

Namun, tindakan ini tidak dibenarkan karena biaya di luar pengurusan PTSL tidak boleh lebih dari Rp150.000

"Sebenarnya sudah diatur dan bisa, namun ada ketentuan yang bahwa boleh melebihi dari ketentuan yaitu Rp 150.000. Namun itu hanya untuk sekitar ATK ataupun transportasi. Dalam kenyataannya itu sebagian besar untuk honorarium pengurus pokmas di mana pemungutannya Rp 500.000," terangnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Kejari Kulon Progo, Deddy Sutendy, mengatakan MT disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Tindak Pidana.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999," jelasnya.

Adapun MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah menjalani penahanan sementara terhitung sejak hari ini sampai dengan 30 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.

"Pada hari ini tepat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, telah dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti tahap dua dari tim jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus,

"Kejari Kulon Progo kepada tim jaksa penuntut umum Kejari Kulon Progo atas perkara tindak pidana korupsi pemungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo tahun anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh tersangka MT selaku kasi pemerintahan atau Jagabaya," terangnya.

0 komentar:

Posting Komentar