Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia balap liar dan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tanpa kelengkapan lainnya.
Kegiatan yang digelar bersama Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng tersebut, dilaksanakan di jalan Desa Kropak Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Senin (29/1/2024) sore.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng Ipda Eko Arie yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, adanya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan sekelompok para pemuda di jalan Desa tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
‘’Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng mengambil langkah tegas dengan menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satlantas dan Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng,’’ kata Ipda Eko Arie.
‘’Untuk pelaksanaan penindakan kita melakukannya secara hunting system,’’ imbuh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas bersama Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng mengamankan sebanyak 56 motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar serta tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
‘’Puluhan motor tersebut kemudian diamankan di Polres Grobogan Polda Jateng,’’ ungkap Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng menyampaikan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta masyarakat Desa setempat.
Oleh karena itu, Ipda Eko Arie meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung membahayakan diri sendiri dan orang lain.
‘’Aksi balap liar tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka ini generasi muda penerus bangsa, jangan sampai terjerumus untuk melakukan kegiatan negatif yang berbahaya dan melanggar hukum,’’ pungkas Ipda Eko Arie.
0 komentar:
Posting Komentar