Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus itu menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan sangkaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Melalui keterangan resminya, BPK menyatakan temuan dugaan kerugian negara dalam pengadaan LNG itu mencapai 113.839.186,60 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,77 triliun.
“Kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60,” sebagaimana dikutip dari laman resmi BPK, Kamis (18/1/2024).
Hasil audit BPK itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara (LHP PKN).
Dalam pengadaan LNG tersebut, PT Pertamina meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Setelah melakukan pemeriksaan, BPK kemudian menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kontrak tersebut.
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC,” sebagaimana ditulis dalam keterangan BPK.
Laporan hasil audit itu diserahkan secara langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango pada Senin, 15 Januari 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, hasil audit BPK itu akan menjadi dasar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menyusun surat dakwaan.
Saat ini, Ali mengungkapkan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka Karen ke Tim Jaksa KPK disusun surat dakwaannya.
“Akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara,” kata Ali kepada wartawan, Kamis.
Dalam perkara ini, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga diduga tidak melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan itu ternyata tidak berjalan baik.
0 komentar:
Posting Komentar