Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pemprov DKI Jakarta bersama KPU, Bawaslu hingga perwakilan parpol menggelar rapat terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) usai insiden lansia kecelakaan gegara bendera parpol di flyover.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan semua parpol sepakat APK yang mengganggu ketertiban diturunkan.
"Tadi beberapa pembahasan pada dasarnya mereka juga memahami menyadari bahwa keberadaan APK yang saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. Kemudian juga dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kotanya, oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Adapun penertiban dilakukan serentak mulai 19 Januari 2024 mendatang hingga sepekan ke depan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), jembatan hingga pembatas jalan. Penertiban akan diawasi oleh Bawaslu, KPU, jajaran Pemprov DKI hingga TNI-Polri.
"(Batas waktu) satu minggu ke depan," jelasnya.
"Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," sambungnya.
Arifin berharap agar penertiban dilakukan oleh posko pemilu yang ada di setiap tingkatan wilayah. Sementara Satpol PP bertugas mengawasi jalannya penertiban.
"Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan bawaslu. Dan dari Bawaslu mekanismenya tadi sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," terangnya.
Sepekan kemudian, Satpol PP akan kembali menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi jalannya penertiban.
"Kita evaluasi bersama dengan Bawaslu (dan) KP tentu bersama sama. Satpol Pap itu bergerak melakukan langkah langkah yang berkaitan penindakan APK tentunya bersama sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu termasuk unsur peserta pemilu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kakek dan nenek pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, gegara bendera partai politik (parpol) yang roboh. KPU DKI akan komunikasi dengan Bawaslu.
"Untuk hal ini kami coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Astri menegaskan flyover adalah salah satu tempat yang dilarang dipasang bendera parpol. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU DKI.
"Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023," kata Astri.
Astri menuturkan terkait temuan-temuan pemasangan alat peraga kampanye dan sanksinya adalah kewenangan dari Bawaslu.
0 komentar:
Posting Komentar