Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Satpol PP DKI Jakarta menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover dilarang.
Larangan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Arifin mengatakan Bawaslu telah mengingatkan partai politik (parpol) yang APK nya semrawut di flyover agar mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keputusam KPU.
Kemudiam, pihaknya pun memberi batas waktu hingga sepekan ke depan untuk perapihan, dimulai sejak 19 Januari 2024.
"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dsb krn udh diingatkan tadi. Kan sudah difasilitasi untuk ketemu ya kan ya," tegasnya.
"Iya mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI uang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelnggara pemilu dalam hal ini KPU (dan) Bawaslu," sambungnya.
Merujuk ketentuan B nomor 2, APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu meliputi:
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;
C. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area);
d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Fasilitas milik TNI/Polri: dan
f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.
Sebelumnya, pasutri lansia mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan. Keduanya kecelakaan akibat bendera parpol di flyover. Dalam rekaman video yang beredar, kakek dan nenek itu terlihat terluka. Beberapa pengendara ojek online (ojol) membantunya.
Terlihat di lokasi kejadian sejumlah bendera parpol terpasang berjejer di sepanjang pagar pembatas flyover.
Bendera-bendera dengan tiang bambu itu diikat pada pagar pembatas flyover.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menurunkan personel untuk mengecek kejadian tersebut.
Personel Polsek Mampang juga telah mengecek korban ke rumah sakit.
"Anggota polsek sudah cek TKP dan cek korban di RSUD Mampang Prapatan," kata David, Rabu (17/1).
"Korbannya suami istri," imbuh David.
Dari hasil pengecekan di lokasi, David mengatakan pihaknya menemukan adanya belasan bendera parpol yang posisinya membahayakan.
"Anggota Polsek Mampang yang di TKP melaporkan memang ada 12 bendera yang posisi tiangnya roboh dan membahayakan pengguna jalan," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar