KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya rutin melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) setiap hari yang berjualan di pedestrian Pasar Keputran Utara baik siang maupun malam.
Namun, penertiban ini tentu membutuhkan dukungan dari Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sebagai pihak pengelola.
"Kita sudah rutin melakukan penertiban PKL yang berjualan di pedestrian. Tapi kalau yang di halaman Pasar Keputran itu menjadi kewenangan PD Pasar Surya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Kamis (11/1).
Fikser menyatakan, bahwa SOP Satpol PP adalah memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian dan badan jalan kawasan Pasar Keputran.
Di samping itu, pihaknya juga bertugas untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan itu berjalan lancar.
"Tapi kalau (pedagang) yang di dalam batas pedestrian, itu kewenangannya PD Pasar Surya. Kita atur pedestrian sama akses jalan, SOP kita adalah tidak ada PKL berjualan di pedestrian. Jadi kita sudah tahu titik-titiknya jam-jam berapa itu," kata Fikser.
Namun, Fikser mengaku kesulitan menertibkan pedagang yang berjualan di halaman Pasar Keputran.
Sebab, kata dia, halaman pasar menjadi kewenangan PD Pasar Surya, yang seharusnya mengatur dan mengoptimalkan fungsi pasar.
"Setiap hari bahkan setiap malam anak-anak (anggota Satpol PP) kita di lapangan. Tapi kalau di dalam halaman pasar juga tidak bisa tertib, kan percuma kita lakukan penertiban berbulan-bulan," ujar Fikser.
Karena itu, Fikser berharap, PD Pasar Surya bisa bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang di halaman Pasar Keputran.
Ia pun menyarankan PD Pasar Surya agar pedagang yang berjualan di bawah bisa didorong naik ke lantai atas.
Sehingga halaman pasar dapat dipakai untuk parkir kendaraan.
"Makanya kita sarankan yang jualan di bawah didorong naik, supaya di sana bisa dipakai parkir motor, biar aktif. Karena kalau di dalam pasar kan kewenangannya PD Pasar Surya, kami yang ada di luar pasar," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar