Pasaman Barat - KABARPROGRESIF.COM Menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga lelaki dan satu wanita dalam hari yang sama, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).
“Penangkapan terhadap kedua pelaku seiring keresahan dan laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi dan sebagai tempat memakai Narkotika jenis sabu disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dikatakan, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas disekitar rumah tersebut.
“Tepat pada pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR,” ungkapnya.
Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu (bong).
Pengakuan dari kedua pelaku, Narkotika jenis sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu oleh pasangan BN dan RR.
“Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang kerumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN,” terang Kasat Resnarkoba.
Dikatakan, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku BN dan RR, Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AS, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, menuju rumah AS yang berada di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28), kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS.
“Pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui,” ucapnya.
Dijelaskan, dari pelaku BN dan RR, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.
Selain itu, petugas juga menyita satu lembar kertas kecil yang bertuliskan Iqosiluma warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna biru, satu buah pemantik api gas yang terpasang jarum serta satu buah alat hisap sabu yang terpasang pipet dan kaca pirek.
“Sedangkan dari pelaku AS dan JN, petugas menyita barang bukti dua paket sedang dan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu set bong terpasang pipet, satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah pemantik api gas, dan satu buah jarum,” jelasnya.
Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (HumasResPasbar)
0 komentar:
Posting Komentar