Bogor - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang salah satunya terkait proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan itu adalah hal biasa.
"Biasa itu, proses yang harus dilalui dalam sebuah tugas-tugas BPK ya lanjutkan lagi sesuai aturan," kata Cak Imin di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).
Cak Imin, yang merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tahun 2012, mengatakan dirinya telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Dia menyebut dirinya tak ada masalah dengan hal itu.
"Ya saya kan sudah pernah dimintai keterangan ndak ada masalah, urusannya nggak ada dengan saya," ungkapnya.
Dia juga enggan menduga-duga ada tidaknya unsur politis terkait laporan itu.
"Nggak tahu saya, saya nggak tahu," jelasnya.
Sebelumnya, Jubir Timnas AMIN Usamah Abdul Aziz mengungkap tekanan-tekanan yang diterima Cak Imin menjelang debat yang digelar Minggu (21/1). Salah satunya terkait laporan BPK.
"Kemarin dua hari sebelum debat, ada berita muncul BPK melaporkan ke KPK ada masalah di tahun 2012 di Kementeriannya Cak Imin," ujar Jubir Timnas AMIN Usamah Abdul Aziz dalam acara Adu Perspektif Spesial Debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).
Lalu, apa sebenarnya isi laporan BPK itu?
BPK sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BPK Jakarta pada Senin (15/1).
Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Salah satu isi LHP itu terkait proyek Kemnakertrans pada tahun 2012.
"LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455 (Rp 17,6 miliar)," demikian tertulis dalam situs resmi BPK.
Informasi dari sumber detikcom, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek sistem proteksi TKI itu.
Ketiga tersangka tersebut ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu lalu mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun 2022 usai KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Cak Imin juga telah diperiksa KPak sebagai saksi terkait kasus tersebut. Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar