Jumat, 19 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM PT Pertamina (Persero) bakal menghormati proses hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPK menemukan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC berpotensi merugikan uang negara sebesar US$113,83 juta atau setara Rp1,77 triliun (asumsi kurs Rp15.612 per dolar AS).

Selain itu, BPK juga menemukan kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012-2020 berpotensi merugikan uang negara sebesar US$60 juta atau sekitar Rp936,6 miliar.

Artinya, kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

Temuan dari kedua kasus tersebut telah disampaikan oleh BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi di atas. Pertamina pun berjanji kan menghormati proses hukum.

"Kami menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan di kedua instansi tersebut. Saat ini hal tersebut juga tengah dipelajari tim internal kami," ujarnya, Jumat (19/1).

Fadjar menambahkan, sebagai BUMN, Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasinya sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

BPK sendiri telah melaporkan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) itu kepada KPK pada Senin (15/1) lalu.

Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.

BPK menemukan dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$113,83 juta.

Sementara terkait kasus kegiatan investasi akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P), BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi pada 2012-2020 pada Pertamina.

Kasus ini mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada Pertamina setidaknya sebesar US$60 juta.

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," tutur Wakil Ketua BPK Hendra Susanto melalui keterangan resmi.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sedangkan, PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive