Surabaya - KABARPROGRESIF.COM 10 TPS di Surabaya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang pada 24 Februari 2024 mendatang.
"Jumlah PSU yang akan kami lakukan adalah 10 TPS se-Surabaya," kata Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi, Selasa (20/2).
Syamsi mengatakan coblosan ulang dilakukan 24 Februari 2024 sesuai dengan batas ketentuan, yakni dilakukan hingga 10 hari setelah pemungutan suara.
"Insya Allah tanggal 24 Februari, hari terakhir sesuai batasan 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara (14 Februari), PSU akan kami lakukan, tapi ini masih dengan mengusulkan kami sampaikan ke pimpinan," jelasnya.
Kendati demikian, Syamsi belum berani memutuskan PSU sesuai debgan ketentuan.
Ia mengaku masih menunggu hasil keputusan dari KPU RI. Apakah nantinya disetujui atau justru digelar lebih cepat setelah diajukan.
Sedangkan KPU Surabaya juga menunggu hasil laporan, sebab pengadaan logistik PSU bukan di KPU. Syamsi berharap PSU disetujui dan dapat berjalan dengan lancar di hari terakhir.
"Mudah-mudahan terlaksana dengan baik. Itu hari terakhir, mudah-mudahan terlaksana dengan baik," ujarnya.
Sementara rekapitulasi penghitungan suara berjenjang tetap dilakukan, meski ada 10 TPS yang akan melangsungkan PSU.
"Kami sudah ada yang memulai (Ke tingkat kecamatan hari Sabtu). Yang paling banyak mulai (Minggu)," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya merekomendasikan 10 TPS melangsungkan PSU. Dari 10 TPS itu dari 4 kecamatan.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya Eko Rinda mengatakan, dari 10 daftar itu, ada yang diganti. Yakni TPS 54 Tandes tidak jadi masuk PSU.
"Karena ketika ada terselip surat suara dari Dapil dua langsung disingkirkan. Pemilu tetap lanjut dengan surat suara Dapil lima saja. TPS 54 tetap sah," kata Eko
Ada satu TPS Dapil 5 yakni TPS 27 Kelurahan Simolawang yang harus PSU. Kasusnya karena C pemberitahuan atau undangan orang yang harusnya menggunakan hak pilih digunakan orang lain.
"Ketika pemilik undangan yang seharusnya memilih di situ, ketika datang surat undangan sudah ada di sana. Sudah terpakai dan digunakan hak pilihnya. Nah orang lain itu siapa tidak tahu. Dia yang seharusnya punya hak pilih jadi gak bisa," jelasnya.
Ini detail 10 TPS yang Akan Coblos Ulang:
8 TPS Dapil 5 DPRD Surabaya dilakukan PSU. Coblosan ulang dilakukan karena surat suara tercampur dengan caleg dapil 2:
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
2. TPS dua Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD).
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota.
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
Dua TPS di Kecamatan Gayungan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara:
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
0 komentar:
Posting Komentar