Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah ada dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh Aiman Witjaksono.
Ade mengatakan tindakan penyidik menyita HP milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.
"Tindakan penyidik untuk menyita alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).
Ade memastikan penyitaan tersebut juga dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada penyidik.
Selain itu, kata dia, penyidik turut menunjukkan surat perintah penyitaan kepada Aiman dalam proses tersebut.
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," jelasnya.
Dia menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ade juga membantah intervensi di kasus tersebut.
"Saya jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," kata dia.
Sebelumnya Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya di kasus ucapan aparat tidak netral ke Propam Polri.
Aiman menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Laporan itu dilayangkan pada Kamis (1/2) kemarin, dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pasalnya penyitaan itu juga dilakukan hingga akun Instagram dan email milik Aiman.
Oleh sebab itu ia menganggap Propam Polri sebagai pengawas internal dapat turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik.
"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada undang-undang pers. Kita meminta propam mengevaluasi itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi udah kita sampaikan," tuturnya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
0 komentar:
Posting Komentar