Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 11 Februari 2024

Bawaslu Imbau Satpol PP Tak Copot APK di Posko Pemenangan dan Kantor Partai


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak mencopot alat peraga kampanye (APK), di posko kemenangan capres-cawapres maupun kantor partai politik. 

"Kami imbau ke Satpol PP, APK yang ada di posko pemenangan itu enggak boleh dicopot," tutur Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup, Minggu (11/2/2024). 

"Begitu juga di kantor partai politik, itu juga tidak boleh ditertibkan," tambah dia. 

Menurut Roup, hal itu dikarenakan area rumah pemenangan maupun kantor partai politik adalah ruang pribadi. 

"Itu ruang privat mereka melakukan kegiatan di situ. Kecuali, baliho nya itu di luar area kantor, misal di seberangnya bukan di depan pagar kantor, itu baru kami tertibkan," jelas dia. 

"Sampai usai pemilu enggak masalah. Aktivitas mereka kan itu di situ," tambah Roup. 

Menurutnya, peran Bawaslu di sini untuk mendampingi Satpol PP dalam menertibkan APK. "Kami hanya pendampingan, kalau ada kendala kami arahkan," tutur Roup. 

Kata Roup, APK-APK ini akan dikumpulkan dan ditaruh di gudang penyimpanan oleh Satpol PP. 

"Dikumpulkan di gudang, dan itu kewenangan Pemerintah Kota," jelas dia. 

Adapun masa tenang Pemilu digelar mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar