Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat ada tiga Kabupaten yang paling banyak pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Yakni Kabupaten Jember 19.552 pelanggaran, Kabupaten Malang 11.963 pelanggaran dan Kabupaten Tulungagung 8.056 pelanggaran.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Jatim, Dewinta Hayu Shinta usai membuka kegiatan rakor sinergitas gugus Bawaslu Jatim bersama KPU, dan KPID pada pemilu 2024 di Grand Inna Tunjungan, Senin (5/2/2024)
"Pelanggaran ini biasanya pada penempatan dan pemasangannya. Untuk pelanggaran penempatan yakni ditempatkan di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan dan pemerintahan. Sedangkan pelanggaran pemasangan biasanya dipaku di pohon," kata Shinta sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada peserta pemilu agar APK dan BK yang melanggar tersebut segera ditertibkan.
"Yang harus dipatuhi ada dua. Pertama adalah Undang-Undang Pemilu. Kedua adalah aturan Undang-Undang lainnya. Entah itu Undang-Undang Lingkungan Hidup atau Perda setempat. Biasanya pelanggaran APK ini ya terhadap dua hal ini," katanya.
Masih di tempat yang sama Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengatakan akan dilakukan penertiban APK yang melanggar.
Meski demikian dalam penertiban tersebut kerap kali ada problem.
"Sebenarnya ini problem klasik yakni kucing-kucingan antara pengawas pemilu dan peserta. Misalnya pagi ditertibkan, siang sudah muncul lagi APKnya," katanya.
Menurutnya dalam melakukan pihaknya tidak bisa serta merta bisa melakukan penertiban.
Jadi diidentifikasi terlebih dulu baru memberikan rekomendasi ke KPU.
"Kalau melanggar Perda baru merekomendasikan ke Satpol PP," jelasnya.
Elya berharap peserta Pemilu ini bisa melakukan kampanye yang mendidik, santun dan tidak melanggar aturan.
Meski demikian Endah mengaku kalau sebenarnya peserta pemilu ini sudah paham aturan.
"Namun yang terjadi pelanggarannya cukup klasik,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar