Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menerima laporan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu Kepala Desa yang diduga tidak netral.
Dari laporan tersebut, semuanya sudah diperoses dan direkomendasi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya pihaknya belum mendapatkan balasan dari rekomendasi tersebut.
“Semua laporan ini tentang netralitas. Kalau netralitas ini kan berarti mereka terlibat dalam proses kampanye. Artinya mereka ada yang hadir pada saat kampanye,” ujarnya.
Untuk daerah yang melaporkan terkait netralitas pemilu ini meliputi Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi dan Jember sebanyak dua laporan.
Ditanya terkait sanksi, Endah mengatakan wewenang Bawaslu hanya merekomendasikan.
“Jadi kalau ASN itu wewenangnya di KASN, sedangkan Kepala Desa itu wewenang Kepala Daerah. Bawaslu wewenangnya hanya merekomendasikan ada dugaan pelanggaran netralitas,” terangnya.
Endah juga mengingatkan secara normatif semua bentuk pemberian pada masyarakat dalam bentuk apapun yang dianggap memiliki tendensi dengan tujuan dapat mempengaruhi pilihan masyarakat, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori pelanggaran.
“Secara aturan normatif, pasal yang dilanggar, di PKPU nomor 15 tahun 2023, yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar