Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menemukan 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Potensi PSU terjadi di daerah pemilihan (dapil) lima, yakni di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo.
Kemudian dapil empat di Kecamatan Gayungan.
"Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen, Kamis (15/2).
Novli menjelaskan berpotensinya 10 TPS untuk melaksanakan PSU dikarenakan permasalahan yang terjadi saat hari pemungutan suara.
Lebih lanjut, kata dia ada temuan surat suara untuk jenis DPRD Kota Surabaya dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.
Sedangkan di dapil empat atau di Kecamatan Gayungan di temukan permasalahan berupa pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung.
"Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU keseluruhan, tetapi ada juga yang hanya untuk pemilihan legislatif tingkat dua," ujarnya.
Berdasarkan data Bawaslu setempat tercatat ada empat TPS yang harus menggelar PSU keseluruhan.
Artinya melaksanakan pemilihan Presiden - Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD tingkat Kota.
TPS tersebut, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Sedangkan enam TPS lainnya hanya menggelar PSU untuk pemilihan legislatif tingkat kota, yakni TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, dan TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.
Selanjutnya, TPS 2 Kelurahan Dukung Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
Novli menyebut kini rekomendasi soal tahapan PSU untuk 10 TPS masih dilakukan penyususan dan nantinya dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
PSU, kata dia maksimal dilaksanalan 10 hari setelah masa pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024, hal itu sesuai dengan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat pstitipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar