Kamis, 15 Februari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaksanakan sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Dalam persidangan itu, terungkap bahwa biaya dipungut mencapai Rp 20 juta.

"Biaya untuk memasukkan handphone pertama kali ke dalam rutan KPK sekitar Rp 10 juta-20 juta. Biaya bulanan untuk penggunaan handphone selama di dalam rutan KPK sekitar Rp 5 juta per bulan," kata anggota Dewas KPK, Harjono, dalam sidang vonis yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Adapun para tahanan mengumpulkan uang melalui 'Korting', yakni tahanan yang dituakan. Lalu uang itu diserahkan kepada perwakilan petugas yang disebut 'Lurah'.

"Selanjutnya diberikan kepada petugas rutan KPK yang ditunjuk sebagai lurah yang mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa," kata dia.

'Lurah' tersebut kemudian membagikan uang kepada para petugas Rutan KPK secara bulanan. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.

"Bahwa uang bulanan sejumlah sekitar Rp 60 juta-Rp 70 juta diambil oleh para 'lurah' dari korting atau orang kepercayaan/keluarga tahanan/korting secara tunai," tuturnya.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik kepada 12 petugas Rutan KPK, dalam sidang etik kloter pertama dan 12 petugas lainnya di kloter kedua. 

Ke-24 orang itu dinilai terbukti melanggar etik karena menerima uang pungli dari para tahanan.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone.

Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. 

Uang dikumpulkan pihak yang disebut 'Lurah'. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 hingga 2023.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive