Jumat, 09 Februari 2024


Bangka Belitung - KABARPROGRESIF.COM Seorang pria paruh baya berinisial RA alias Rapik (49) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait narkotika dan kepemilikan senjata api. 

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian ditangkap usai ditemukan menyimpan sejumlah paket narkoba di rumahnya. 

"Pelaku ditangkap kemarin di rumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan," kata Jojo di Mapolda Babel, Rabu (7/2/2024). 

Dalam operasi penangkapan yang digelar tim Ditresnarkoba itu, juga diamankan barang bukti berupa 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang, dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 30.97 gram. 

Pelaku diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang terlarang tersebut. Baca juga: Limbah Minyak Kental Cemari Pesisir Pantai di Bangka Tengah Kemudian ada 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan telepon seluler. 

Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi. 

"Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolver dan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm," tutur Jojo. 

Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 

Selanjutnya, tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait. 

"Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," sebut Jojo. 

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jojo. Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive