Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
Syahron mengatakan berkas kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2).
Jaksa menilai berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kasus dugaan Firli memeras SYL pada Rabu (24/1) lalu. Berkas perkara itu diangkut menggunakan 2 koper.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait perkembangan kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto belum menjelaskan detail terkait penanganan kasus yang menjerat Firli tersangka tersebut.
Namun ia memastikan, di momen yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus pemerasan kepada SYL.
"Tunggu aja tanggal mainnya," ujar Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2).
Begitu pula kala ditanya perihal kemungkinan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Firli, Karyoto enggan membeberkan.
"Ya, nanti lihat," katanya singkat.
Firli Bahuri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.
Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar