Mojokerto - KABARPROGRESIF.COM Kabupaten Mojokerto melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/2/2024).
Pelaksanaan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.
Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati turut dalam prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang secara langsung dikumpulkan dan dibakar.
Dalam laporannya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencakup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
"Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar