Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 07 Februari 2024

Kejagung Usut Penebaran Ranjau Paku Saat Sita Bukti Kasus Korupsi Timah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut upaya menghalangi penyitaan barang bukti berupa alat berat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Saat proses evakuasi, Kejagung sempat mendapati penebaran ranjau paku.

"Pada saat upaya evakuasi peralatan alat-alat berat memang benar ada upaya untuk menghalang-halangi dengan memasang ranjau paku. Sampai saat ini masih kita dalami terkait siapa yang memasang, kita masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Sebagai informasi, penyitaan puluhan alat berat itu terjadi pada Kamis (25/1) malam. Lokasinya di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Kuntadi menjelaskan upaya menghalangi dengan penebaran ranjau paku dilakukan saat proses evakuasi, bukan saat penggeledahan.

"Itu bukan kegiatan penggeledahan tapi kegiatan upaya evakuasi peralatan alat alat berat yang kita temukan di tengah hutan. Masih didalami (apakah diproses hukum)," ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kedua tersangka telah ditahan.

"Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. 

TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. 

Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga masih menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, Kejagung akan menghitung kerusakan alam akibat kasus tersebut.

"Kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana," jelas Kuntadi.

Selain itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung:

- 53 unit ekskavator

- 2 unit buldoser

- Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram

- Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar)

- USD 1.547.400

- SGD 443.400

- AUS 1.840

Tidak ada komentar:

Posting Komentar