Aceh - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Aceh Besar menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,64 miliar.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Selasa (6/2/2024) mengatakan, keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.
"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril. Ia menyebutkan empat tersangka tersebut berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar.
Tersangka TZF adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar.
Lalu, MR, Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, dan SI adalah peminjam perusahaan, serta SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas.
Mereka bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.
"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, di mana terdapat kekurangan pekerjaan." paparnya.
"Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp134 juta," kata dia.
Menurut Basril, kerugian Negara Rp134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.
Saat ini, proses audit kerugian Negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril.
0 komentar:
Posting Komentar