Cirebon - KABARPROGRESIF.COM Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tersangka berinisial GH yang merupakan mantan kepala desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon terbukti menggunakan hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo, menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024.
Tersangka kini diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan.
"Tersangka GH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan," ungkap Ivan Yoko, Jumat (2/2/2024).
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 200.485.000.
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi diantaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah.
Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas COVID-19.
"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU (penerangan jalan umum), dan pembelian selang mesin domplen. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," ucapnya.
Ivan Yoko mengatakan, tim penyidik yang melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tambelang oleh tersangka yang dilakukan tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara bahwa GH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Modusnya dengan cara mencairkan APBDes. Namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," paparnya.
0 komentar:
Posting Komentar