Serang - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka pembobol brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak, bernama Ridwan.
Dia diduga membobol brankas bank itu dan melarikan duit Rp 6,1 miliar.
"Jadi tersangka ini melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dengan cara mengambil uang tunai di brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dan beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Jalan Serang-Pandeglang, Senin (5/2/2024).
Uang yang diambil di brankas adalah uang yang dikumpulkan dari Bank Banten setiap hari.
Untuk mengelabui auditor dan pihak bank, Ridwan diduga membuat laporan fiktif melalui sistem rekening.
"Dia selalu memuat, meng-input fiktif, seolah-olah ada pengeluaran," ujarnya.
Didik mengatakan Ridwan adalah pemegang kunci kombinasi brankas karena menjabat supervisor.
Aksinya diketahui manajemen setelah ada audit terhadap keuangan bank, termasuk rekaman CCTV.
"Diaudit semuanya, di CCTV ketahuan, dari audit secara keseluruhan dan bank sendiri melaporkan," ujarnya.
Adapun penyidikan kasus ini dilakukan pada awal Januari 2024. Ridwan kini ditahan di Rutan Serang.
"Karena jelas, cepat, ya sudah penetapan tersangka dan melakukan penahanan," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar