Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.
"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2).
Dia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ujarnya.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," imbuhnya.
Respons juga datang dari Komisioner KPU Idham Holik. Namun, responsnya lebih banyak fokus kepada aturan hukum.
"KPU sudah memproses pencalonan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Idham Holik.
Idham menjelaskan KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Tindak lanjut itu diimplementasikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
Dalam surat keputusan itu pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, indikator kebenaran Angka 3 huruf b bagian 3 dijelaskan:
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan Pasangan Calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
Terlebih, kata Idham, DKPP dalam pertimbangan Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023, KPU dinilai sudah menjalakan tugas konstitusional.
Idham juga menjelaskan Surat Keputusan soal pedoman teknis yang dikeluarkan oleh KPU juga sah dijadikan acuan dalam penerimaan bakal capres-cawapres saat itu, meski PKPU belum direvsi. Sebab, Putusan MK (revisi UU Pemilu) lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan PKPU.
"Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 12 tahun 2011, secara hirarkies, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggara beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
0 komentar:
Posting Komentar