Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Februari 2024

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Pimpin Pemusnahan 2.091 Surat Suara Rusak


Pasuruan - KABARPROGRESIF.COM Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin memimpin langsung pemusnahan sebanyak 2.091 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/2/2024).

Dalam pemusnahan tersebut juga hadir Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan lainnya, Bawaslu, Polres Pasuruan dan Perwakilan Kodim 0819 Pasuruan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Menurut Faizin, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.

"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," katanya.

Menurut Faizin, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. 

Kondisinya bermacam-macam, antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

Faizin menambahkan meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kabupaten Pasuruan telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara dan dipastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Pasuruan sudah cukup.

Dari 2.091 surat suara rusak dan berlebih terdiri dari 57 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 848 surat suara Pemilu anggota DPR RI, 30 lembar surat suara DPD, 264 surat suara Pemilu DPRD Provinsi dan 892 surat suara Pemilu DPRD Kabupaten. 

0 komentar:

Posting Komentar