Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 23 Februari 2024

Komisi Informasi Jatim Lakukan Persiapan Monev Badan Publik Tahun 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) tengah melakukan persiapan untuk kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepatuhan badan publik tahun 2024 dalam pelayanan informasi publik. 

Melalui pers rilisnya, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto mengatakan, persiapan Monev 2024 ini digelar lebih awal, supaya badan publik dapat memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan sejumlah aspek penilaian. 

Disebutkannya, Monev tahun 2023 lalu, KI Jatim mengundang sebanyak 186 badan publik untuk mengikuti monev badan publik.

“186 badan publik itu antara lain, 38 pemkab/pemkot se-Jatim, 64 organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemprov Jatim, 29 instansi vertikal, 28 Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, dan 27 pemerintah desa (pemdes) mandiri,” sebut Edi, pada Kamis (22/2/2024). 

Namun, menurut Edi, dari jumlah badan publik itu tidak semua patuh, artinya, mereka tidak mengembalikan formulir self asessment questions (SAQ) yang telah dikirimkan. 

“Dari data KI Jatim, kepatuhan OPD di lingkungan Pemprov Jatim 71,8 persen, pemkab/pemkot 89,5 persen, instansi vertikal 20,7 persen, BUMD hanya 7,14 persen, dan pemdes mandiri 85,2 persen. Jika dirata-rata tingkat kepatuhan pada Monev 2023 hanya 59,7 persen atau masih cukup rendah, terutama BUMD,” papar Edi. 

Oleh karena tingkat kepatuhan BUMD masih rendah tersebut, Edi menyatakan, pihaknya tengah berkirim surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota dan para pimpinan badan publik di Jatim. 

Yang mana dalam surat tersebut berisi, mengingatkan kewajiban semua badan publik untuk membuat laporan informasi publik. 

“Kewajiban itu merupakan amanat dari Pasal 56 PerKI Nomor 1 Tahun 2021. Laporan itu bisa diunggah di website masing-masing dan salinannya juga disampaikan ke KI Jatim. Sesuai ketentuan laporan itu, paling lambat Maret mendatang,” ungkap Edi. 

Sementara itu, Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin menekankan, layanan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Diterangkannya, khusus untuk pelaksanaan Monev telah diatur dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2022.

“Tujuan Monev adalah mengukut tingkat kepatuhan badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Kedua, mengindetifikasi, menginventarisasi, memberikan umpal balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelakaan UU tentang KIP,” kata Amin. 

Sebagai lembaga negara mandiri yang menjadi pengawal UU KIP, sambung Amin, KI Jatim optimistis ke depan akan semakin banyak badan publik yang tidak lagi abai terhadap antusiasme dan semangat keterbukaan informasi publik. 

Sebab, hal tersebut sudah menjadi keniscayaan. 

“Di era seperti sekarang, era turbulensi informasi dan digitalisasi, keterbukaan informasi sudah bukan pilihan lagi, melainkan kewajiban,” tukas Amin. 

Sedangkan, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin menambahkan, keterbukaan informasi itu membutuhkan sebuah komitmen. 

Terutama political will dari kepala daerah atau pimpinan badan publik bersangkutan mulai dari SDM, ketersediaan anggaran hingga sarana-prasarana. 

“Dari evaluasi kami selama ini, kepala daerah atau pimpinan badan publik yang memiliki komitmen KIP itu, memunculkan inovasi, prestasi-prestasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat tinggi,” ungkap Yunus. 

Di sisi lain, Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati menuturkan, sebagia bagian ikhtiar untuk melakukan akselerasi supaya dapat menuju badan publik informatif, KI Jatim kini memiliki bidang khusus asistensi PPID. 

Harapannya, dengan bidang khusus tersebut bisa menjadi sarana semacam klinik konsultasi bagi PPID. 

“Nah, yang badan publik masih belum memahami seluk beluk PPID, bisa konsultasi ke KI Jatim. Kami akan dengan senang hati melayani,” tutur Elis.

0 komentar:

Posting Komentar