Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerinda Maluku Utara (Malut) Muhaikin Syarif, Olivia Bachmid menyangkut dugaan sejumlah uang yang diterima Gubernur Malut Abdul Ghani Kasubag.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Olivia diperiksa pada Jumat (2/2/2024) pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta dalam perkara suap Abdul Ghani.
"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka Abdul Ghani dari berbagai pihak," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Ali belum menjelaskan siapa saja sosok yang diduga memberikan uang kepada gubernur tersebut.
Pada pekan lalu, penyidik juga memeriksa putri Abdul Ghani, Nurul Izzah Kasuba dan Inspektur Daerah Provinsi Malut, Nirwan Ali.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Jadis Tata Ruang PUPR Provinsi Malut Yerrie Passilia, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong serta pihak swasta bernama Farid M. Imam.
Mereka dicecar terkait dugaan uang yang diterima dari para kontraktor.
Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
KPK menduga Abdul Ghani menerima uang panas menyangkut izin usaha pertambangan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.
Abdul Ghani sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu.
0 komentar:
Posting Komentar