Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 Februari 2024

KPK Cecar 2 Saksi soal Anggaran-Aliran Uang Korupsi APD COVID-19 Kemenkes


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK memeriksa dua saksi terkait korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. 

Para saksi itu dicecar perihal besaran anggaran hingga aliran uang korupsi kasus tersebut.

Dua saksi ini mulai dari Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan periode Maret-September 2020 dan Pius Rahardjo selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020. 

Pius saat ini juga tercatat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Kuangan RI.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Ali mengatakan kedua saksi diperiksa pada Rabu (7/2). Para saksi juga dicecar soal aliran uang korupsi APD Kemenkes.

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," katanya.

Kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. 

Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD tersebut. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

"KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).

Ali mengatakan nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar.

KPK juga telah mencegah 5 orang ke luar negeri terkait kasus tersebut. Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi di Kemenkes:

Budi Sylvana (PNS)

Satrio Wibowo (Swasta)

Ahmad Taufik (Swasta)

A Isdar Yusuf (Advokat)

Harmensyah (PNS)

Tiga dari lima nama itu merupakan tersangka, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

0 komentar:

Posting Komentar